PP NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG SISTEM PELATIHAN KERJA NASIONAL
Prinsip dasar pelatihan kerja adalah :
a. berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan pengembangan SDM;
b. berbasis pada kompetensi kerja;
c. tanggung jawab bersama antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat;
d. bagian dari pengembangan profesionalisme sepanjang hayat; dan
e. diselenggarakan secara berkeadilan dan tidak diskriminatif.
PROGRAM PELATIHAN KERJA
(1) Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
(2) Program pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Program pelatihan kerja yang disusun secara berjenjang mengacu pada jenjang KKNI.
(4) Program pelatihan kerja yang tidak berjenjang disusun berdasarkan unit kompetensi atau kelompok unit kompetensi.
Setelah memenuhi syarat dan dinyatakan untuk dilakukan uji kompetensi maka jika hasilnya KOMPETEN, peserta akan menerima Sertifikat yang diterbitkan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) / Kemnaker Sesuai Skema Sertifikasi yang diajukan dan sertikat tersebut Berlaku 5 Tahun
Apabila ada pertanyaan lain, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp.