Info Detail

image image

Pengawas Operasional Pertama (POP)

  • Info Detail
  • 19 April 2023
image

Kurikuluam :

Standar kompetensi kerja khusus Pengawas Operasional Pertama (POP) di bidang pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016:

  • Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
  • Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
  • Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
  • Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
  • Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
  • Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
  • Melaksanakan Inspeksi
  • Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan

Persyaratan :

  • Diusulkan oleh perushaan dimana yang bersangkutan bekerja
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Pendidikan SMA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu
  • Pendidikan sarjana muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun
  • Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun
  • Sekurang-kurangnya adalah pemimpin tim atau memiliki anak buah

Tenaga Pengajar :

  • Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi
  • Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba)
  • Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Ada Pertanyaan Lainnya ?

Apabila ada pertanyaan lain, silahkan hubungi kami melalui WhatsApp.

× Chat with us on WhatsApp