Pengawas Operasional Pertama (POP)
- Info Detail
- 19 April 2023
Kurikuluam :
Standar kompetensi kerja khusus Pengawas Operasional Pertama (POP) di bidang pertambangan mineral dan batubara berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2016:
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeksi
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan
Persyaratan :
- Diusulkan oleh perushaan dimana yang bersangkutan bekerja
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Pendidikan SMA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan mineral dan/atau batubara untuk area kerja tertentu
- Pendidikan sarjana muda/D3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 3 (tiga) tahun
- Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan mineral dan/atau batubara minimal 1 (satu) tahun
- Sekurang-kurangnya adalah pemimpin tim atau memiliki anak buah
Tenaga Pengajar :
- Widyaiswara Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi
- Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba)
- Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara